PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah tengah menyusun regulasi untuk memperjelas status pengemudi taksi dan ojek online (ojol).
Selama ini, para driver sering dianggap sebagai "mitra," bukan pekerja, sehingga hak-hak mereka belum sepenuhnya terlindungi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini bukan hanya tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), tetapi juga tentang perlindungan pekerja secara menyeluruh.
Baca Juga: Pj Bupati Purwakarta Ingatkan ASN Patuhi Kebijakan Pusat Jelang Akhir Masa Jabatan
"Kami sudah melakukan kajian, mengundang pakar terkait status yang disampaikan.
Sejak awal, ini sudah menjadi salah satu prioritas kita," kata Yassierli.
Pemerintah juga bekerja sama dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk mempelajari regulasi di negara lain.
Hal ini dilakukan agar kebijakan yang dibuat relevan dan efektif dalam melindungi pekerja platform digital.
Baca Juga: Driver Ojol Demo Tuntut THR, Apakah Bisa Terwujud?
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa status hukum pekerja ojol harus lebih kuat.
"Ke depan kita akan membangun regulasi terkait legal standing mereka, bahwa mereka adalah sebagai pekerja, bukan mitra.
Itu penting sekali.
Kita sedang merumuskan dan mengkaji hal itu," ujarnya.
Regulasi ini kemungkinan akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP).