Mewaspadai Penyebaran DBD di Musim Hujan: Langkah Bersama Cegah Dengue dengan Strategi Terpadu

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 06:35 WIB
Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). (Google)
Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). (Google)

PURWAKARTA ONLINE - Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) menjadi ancaman kesehatan yang perlu diwaspadai, terutama di musim hujan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia terus mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran penyakit ini, yang sering kali meningkat pada musim hujan.

Menurut Direktur Penyakit Menular Kemenkes, Ina Agustina Isturini, DBD yang disebabkan oleh nyamuk Aedes aegypti dapat mengganggu produktivitas masyarakat dan membebani sistem layanan kesehatan yang sudah tertekan.

Dampak Penyebaran DBD di Indonesia

Di awal tahun 2025, data Kemenkes mencatat sebanyak 6.050 kasus DBD dengan 28 kematian yang tersebar di 235 kabupaten/kota di 23 provinsi.

Baca Juga: United E-Motor Luncurkan Skutik Listrik Terbaru untuk Kurir dan Ojol di IIMS 2025

Ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap penyakit ini, yang tidak hanya menjadi beban kesehatan, tetapi juga dapat memengaruhi sektor sosial dan ekonomi di Indonesia.

Langkah Pencegahan: 3M Plus dan Inovasi Nyamuk Wolbachia

Untuk mengatasi penyebaran DBD, pemerintah Indonesia telah menyusun berbagai program pencegahan yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Salah satunya adalah Gerakan 3M Plus (Menguras, Menutup, Mendaur ulang, dan Mencegah Gigitan Nyamuk).

Melalui gerakan ini, masyarakat diimbau untuk membersihkan tempat-tempat yang dapat menjadi sarang nyamuk, seperti bak mandi, pot bunga, dan tampungan air lainnya.

Selain itu, penting juga untuk menutup tempat-tempat penampungan air yang dapat menjadi sarang nyamuk serta mendaur ulang sampah yang dapat menampung air hujan.

Baca Juga: Mental Baja! Bojan Hodak Sanjung Mentalitas Pemainya

Strategi Nasional Penanganan DBD 2021-2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X