Tom Lembong Mengeluhkan Lamanya Proses Penyidikan Kasus Korupsi Impor Gula

photo author
- Minggu, 16 Februari 2025 | 09:35 WIB
Tersangka Tom Lembong.
Tersangka Tom Lembong.

PURWAKARTA ONLINE - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengungkapkan rasa kecewa dan keprihatinannya terkait lamanya proses penyidikan terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Setelah lebih dari tiga bulan berada di tahanan, Tom merasa bahwa waktu yang dihabiskannya dalam tahanan sudah cukup lama.

Tom Lembong: "Sudah 3 Bulan di Tahanan"

Pada Jumat, 14 Februari 2025, setelah pelimpahan berkas kasusnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tom mengungkapkan bahwa dirinya merasa seperti terjebak dalam proses yang berlarut-larut. "Saya sudah ditahan 3 bulan.

Baca Juga: MG Motor Indonesia Hadir di IIMS 2025 dengan Livery Arsenal, Tampilkan Inovasi Terbaru dan Mobil Listrik

Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya," ujarnya.

Kekecewaan ini dilatarbelakangi oleh informasi yang menyebutkan bahwa kasus yang melibatkan dirinya telah diselidiki selama lebih dari satu tahun, namun belum juga memasuki tahap persidangan.

Kasus yang Sudah Setahun Diselidiki

Menurut Tom, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasusnya terbit pada Oktober 2023, namun penyidikan disebutkan sudah berjalan selama 12 bulan.

Ia menilai proses ini sudah berlangsung cukup lama tanpa perkembangan signifikan menuju persidangan.

"Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan," katanya.

Sebagai seorang tersangka, Tom berharap agar penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan tetap profesional. Ia menginginkan agar kasusnya segera mendapatkan kejelasan.

Baca Juga: Suzuki Perkenalkan eWX di IIMS 2025 dan Luncurkan e Vitara di Indonesia pada 2026: Inovasi Kendaraan Listrik untuk Masa Depan Ramah Lingkungan

Harapan Tom Lembong Terhadap Persidangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X