Polisi Amankan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental yang Berujung Pembunuhan di Tol Tangerang-Merak

photo author
Reza Ainudin, Purwakarta Online
- Selasa, 11 Februari 2025 | 06:35 WIB
Ilust. Penggelapan mobil rental oleh pelaku kejahatan (Ist.)
Ilust. Penggelapan mobil rental oleh pelaku kejahatan (Ist.)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus penggelapan mobil yang melibatkan bos rental berinisial IA (48) yang tewas ditembak di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak terus berkembang.

Polisi berhasil menangkap empat tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus yang berujung pada pembunuhan ini.

Empat Tersangka Ditangkap

Polisi dari Polresta Tangerang berhasil menangkap empat tersangka terkait dengan kasus penggelapan mobil yang melibatkan bos rental tersebut.

Baca Juga: Viral Video Guru Bergandengan Tangan Saat Dihadapi Demo Siswa, Apa yang Sebenarnya Terjadi di SMAN 1 Bukateja?

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka tersebut telah dilakukan penangkapan secara paksa setelah melakukan pelarian cukup lama.

"Empat tersangka sudah diamankan, dan kita lakukan upaya paksa untuk menangkap mereka," ujar Arief pada Minggu, 9 Februari 2025.

Ajat Supriatna Sebagai Tersangka Utama

Salah satu tersangka utama yang berhasil diamankan lebih dulu adalah Ajat Supriatna.

Ajat diketahui merupakan penyewa langsung dari mobil milik korban yang kemudian digelapkan.

Menurut keterangan polisi, Ajat bersama tiga tersangka lainnya merencanakan penggelapan kendaraan roda empat merek Honda Brio yang dilaporkan hilang oleh pemilik rental.

Baca Juga: Sinta Dewi Tewas di Belakang Pasar Anyar Sukatani Purwakarta, Pacar Jadi Sorotan! Ini Kronologi Lengkapnya

Pengembangan Kasus Mengarah ke Tiga Tersangka Lain

Setelah menangkap Ajat, polisi melakukan pengembangan yang mengarah pada penangkapan tiga orang lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X