Mengejutkan! 20.628 Peserta CPNS dinyatakan Tak Lolos, Adanya Dokumen Palsu, Ini Faktanya

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 17:24 WIB
Honorer Kode R2 dan R3 Terima SK PPPK Paruh Waktu (Instagram @kumham.imipas)
Honorer Kode R2 dan R3 Terima SK PPPK Paruh Waktu (Instagram @kumham.imipas)

PURWAKARTA ONLINE - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama tahun anggaran 2024 akhirnya selesai diumumkan.

Dari total 37.849 peserta, sebanyak 17.221 dinyatakan lolos seleksi. Namun, euforia keberhasilan ini diwarnai polemik pembatalan kelulusan beberapa peserta akibat ketidaksesuaian dokumen persyaratan.

Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, menyebutkan bahwa langkah pembatalan ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, seperti pengunggahan dokumen palsu, termasuk surat keterangan pengalaman kerja yang tidak valid.

“Keputusan ini diambil demi menjaga transparansi dan kredibilitas seleksi,” tegasnya, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga: 17 Ribu Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024, Sisanya Gagal Karena NAB dan Dokumen Palsu

Langkah investigasi ini diawali oleh temuan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku Utara, berdasarkan surat bertanggal 2 Januari 2025.

Penyelidikan mendalam melibatkan berbagai pihak guna memastikan keadilan bagi semua peserta.

Dalam pengumuman resmi, Kemenag menegaskan bahwa keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang merasa keberatan diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN pada 13-15 Januari 2025. “Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16 hingga 22 Januari 2025,” ujarnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasannya Gagal CPNS! Dokumen Palsu dan Ketidakhadiran, Ribuan Peserta Gagal Seleksi CPNS Kemenag 2024

Sebagai catatan, dari total 37.849 peserta, 18.993 dinyatakan tidak lolos dan 1.635 lainnya tidak hadir dalam proses seleksi.

“Kita harap, proses ini menjadi pelajaran agar ke depan semua peserta lebih memahami ketentuan seleksi,” ungkap Ali Ramdhani.

Keputusan ini juga mengacu pada Pengumuman Nomor P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024, yang menyatakan bahwa pelamar dengan data palsu bisa dibatalkan kelulusannya kapan saja, bahkan setelah diangkat sebagai PPPK.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X