Skandal Pembatalan Kelulusan PPPK 2024: ST. Maryam Gagal Melangkah, Ini Sebabnya!

photo author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:16 WIB
Ilustrasi pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh. (Foto: Jakardaily)
Ilustrasi pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh. (Foto: Jakardaily)

PURWAKARTA ONLINE - Kota Bima diguncang kabar mengejutkan! Pemerintah Kota Bima resmi membatalkan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I bagi salah satu tenaga honorer.

Berdasarkan Pengumuman Pj Sekretaris Daerah Kota Bima Nomor 810/16/BKPSDM/I/2025, kelulusan ST. Maryam, Guru Agama Islam Ahli Pertama, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Abdurahman, Kabid Pengadaan Mutasi, Data, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Bima, menjelaskan bahwa pembatalan ini disebabkan laporan masyarakat, terutama dari rekan-rekan guru honorer lainnya di lingkup Dikpora.

“Setelah dilakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan, terungkap bahwa yang bersangkutan tidak aktif bekerja sejak Januari 2023 hingga Mei/Juni 2024,” ungkapnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Honorer Gagal Jadi PPPK 2024: Pemkot Bima Batalkan Kelulusan, Ini Alasannya!

Kasus ini semakin pelik karena Dikpora telah bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengajukan pergantian formasi.

Dampaknya, peserta tersebut tidak dapat melanjutkan tahapan seleksi, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Laporan pelanggaran integritas menjadi sorotan utama. Pemkot Bima tegas menyatakan peserta yang dibatalkan tidak berhak mengikuti seleksi PPPK selanjutnya.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Jalur Commuter Line Harus Sampai ke Purwakarta!

Pemprov Kalimantan Timur juga mengeluarkan pengumuman serupa terkait pembatalan kelulusan PPPK 2024, mempertegas bahwa pelanggaran integritas adalah pelanggaran serius.

Akankah kasus ini menjadi awal evaluasi menyeluruh bagi pelaksanaan seleksi PPPK di masa depan? Kita tunggu kelanjutannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X