Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim, Ini Peran Ricco Hertanto

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 18:00 WIB
Direktur PT Arta Jaya Putra Ricco Hertanto menerima penghargaan dari Manager Muri Indonesia Sri Widayanti (Juni 2022). Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim terkait aliran dana judi online. Ricco Hertanto, direktur PT Arta Jaya Putra, disebut berperan dalam pengelolaan dana tersebut. (hotelaruss.com)
Direktur PT Arta Jaya Putra Ricco Hertanto menerima penghargaan dari Manager Muri Indonesia Sri Widayanti (Juni 2022). Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim terkait aliran dana judi online. Ricco Hertanto, direktur PT Arta Jaya Putra, disebut berperan dalam pengelolaan dana tersebut. (hotelaruss.com)

PURWAKARTA ONLINE - Hotel Aruss Semarang tetap beroperasi meski telah disita oleh Bareskrim Polri.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan aliran dana judi online yang mengalir ke PT Arta Jaya Putra (AJP), pengelola hotel tersebut.

Ricco Hertanto, direktur AJP, disebut terlibat dalam pengelolaan dana hasil judi online.

Uang tersebut ditransfer melalui lima rekening yang diduga milik bandar judi online, seperti Dapabet dan Agen 138.

Dana ini kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan Hotel Aruss.

Baca Juga: Rincian Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2024, Siapa Saja yang Lolos?

Hotel Aruss memiliki 11 lantai dengan 147 kamar dan fasilitas unggulan, seperti jogging track di lantai 7.

Hotel ini dibangun oleh PT Purikencana Mulyapersada, sebuah perusahaan konstruksi berbasis di Semarang.

Selain di AJP, Ricco juga memiliki jabatan penting di PT Mitrautama Bara Sejahtera, sebuah perusahaan di Tangerang Selatan.

Dalam akta perusahaan, Ricco memiliki saham senilai Rp 1 miliar.

Penyitaan hotel ini didasarkan pada keputusan Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga: Sutisna Resmi Dipecat, Roni Desak Empat Anggota Fraksi PDI Perjuangan Juga Dipecat!

Bareskrim Polri menyebut dana yang terlibat mencapai Rp 40,5 miliar.

Kini, kasus ini menjadi sorotan, baik dari sisi hukum maupun dampaknya pada bisnis AJP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X