Kasus Penipuan Rp 365 Miliar Melibatkan Anak Perusahaan KoinWorks: Kronologi dan Dampaknya

photo author
- Jumat, 22 November 2024 | 13:35 WIB
 (KoinWorks)
(KoinWorks)

PURWAKARTA ONLINE - Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkapkan kasus penipuan besar yang melibatkan anak perusahaan KoinWorks, PT Lunaria Annua Teknologi.

Kasus ini membuat kerugian hingga mencapai Rp 365 miliar.

Berikut ini adalah kronologi lengkap dan dampak yang ditimbulkan dari kasus penipuan tersebut.

Kronologi Kasus Penipuan PT Lunaria Annua Teknologi

Pada tahun 2021, PT Lunaria Annua Teknologi yang merupakan anak perusahaan dari platform peer-to-peer lending KoinWorks, menjalin kerja sama dengan PT MTH Global Investama.

Baca Juga: Tom Lembong Tegaskan Penetapan Tersangka dalam Kasus Impor Gula Tidak Sah: Tuntut Kejelasan Prosedur Hukum

Dalam kerja sama ini, PT Lunaria Annua Teknologi menyediakan fasilitas pinjaman kepada pengguna yang memerlukan dana.

Namun, saat melakukan proses penagihan pinjaman pada 2024, PT Lunaria Annua Teknologi terkejut menemukan bahwa data KTP yang diserahkan oleh PT MTH Global Investama ternyata palsu.

Pihak yang berutang tidak dapat ditemukan, dan tidak ada pembayaran yang dilakukan atas pinjaman yang telah diberikan.

Pada akhirnya, setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa PT Lunaria Annua Teknologi telah menjadi korban penipuan senilai Rp 365 miliar, yang terdiri dari pinjaman dalam bentuk tunai dan pinjaman bilateral.

Baca Juga: Fefe Slinkert, Pacar Nathan Tjoe-A-On yang Bikin Netizen Penasaran

Penyebab Terjadinya Penipuan

Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, terungkap bahwa PT MTH Global Investama diduga telah melakukan penipuan dengan menggunakan identitas palsu dalam transaksi pinjaman.

Setelah beberapa waktu, pihak PT Lunaria Annua Teknologi mencoba menagih pinjaman yang telah jatuh tempo, namun tidak menemukan pihak yang bertanggung jawab atas utang tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X