Viral! Selebgram Aceh Ditangkap, Terjerat Skandal Konten Asusila di TikTok Proses Hukum Berlanjut

photo author
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:02 WIB
Selebgram Aceh, Molly MR, ditangkap polisi. (instagram.com/molly_mr93)
Selebgram Aceh, Molly MR, ditangkap polisi. (instagram.com/molly_mr93)

PURWAKARTA ONLINE - Skandal terbaru yang bikin heboh publik kembali mencuat, kali ini melibatkan selebgram Aceh berinisial MD alias ML.

Mantan calon anggota DPR Aceh ini ditangkap setelah diduga menyebarkan konten asusila saat siaran langsung di akun TikTok pribadinya.

Penangkapan MD bukan tanpa drama. Sebelumnya, ia dua kali mangkir dari panggilan polisi dan sempat berpindah-pindah alamat.

Akhirnya, pada Sabtu (5/10), penyidik berhasil menangkap MD di Cibubur, Jawa Barat, dan langsung membawanya ke Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Selebgram Aceh Ditangkap! Kena Kasus Asusila

Skandal ini memicu perhatian besar, terutama karena video asusila yang disebarkan MD ditonton oleh 3,4 ribu orang, termasuk korban yang langsung melapor.

Konten tersebut sempat viral di berbagai platform media sosial seperti Instagram, tiktok, Facebook dam yang lainnya.

Atas perbuatannya, MD kini terancam jerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Menurut Humas Polda Aceh, MD ditahan karena menghindari pemeriksaan dengan terus berpindah alamat.

Baca Juga: Shin Tae-yong Geram, Kritik Wasit Setelah Hasil Imbang Timnas Indonesia Kontra Bahrain

Saat penangkapannya, polisi menyita iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok miliknya sebagai barang bukti.

Kasus ini masih dipantau ketat oleh publik mengingat status ML sebagai tokoh publik yang sempat terjun ke dunia politik.

Seiring dengan jalannya proses hukum, banyak yang menanti bagaimana nasib MD ke depannya.

Apakah ia akan bebas, atau justru harus menghadapi konsekuensi berat dari tindakan yang menghebohkan ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X