PURWAKARTA ONLINE, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang bergerak cepat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, setelah penangkapan Tumpang Sugian, Kades Wanakerta, oleh Polda Banten.
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa ini dilakukan guna memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan meski jabatan kepala desa kosong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, menyatakan bahwa pelayanan desa tidak boleh terhenti karena masalah hukum yang menjerat kepala desa.
“Pelayanan desa tidak boleh berhenti karena jabatan kepala desa kosong. Untuk itu, kami menunjuk pelaksana tugas Kades,” ujar Yayat kepada Tempo pada Rabu, 4 September 2024.
Baca Juga: Kyai Tuntut Kembalikan JATMAN ke NU! Krisis Kepemimpinan Kontroversial Habib Luthfi Terungkap
Penunjukan Plt Kades
Yayat menjelaskan bahwa penunjukan Plt Kepala Desa Wanakerta ini dilakukan sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Dengan kekosongan jabatan karena ditahannya Pak Kades yang sekarang, kami menyiapkan Plt,” tambah Yayat.
Pada kondisi normal, tugas Plt kepala desa akan secara otomatis diambil alih oleh sekretaris desa (sekdes).
Namun, kasus di Desa Wanakerta ini unik karena sekdes, Saeful, yang adalah anak Tumpang Sugian, juga buron terkait kasus pemalsuan surat tanah yang sama.
Baca Juga: Download Tesis Kyai Imad PDF: Mengungkap Polemik Nasab Baalawi yang Kontroversial
Plt Kades di Tangan Camat
Menurut Yayat, secara teknis, proses penunjukan Plt Kepala Desa Wanakerta menjadi kewenangan Camat Sindang Jaya.
Camat Sindang Jaya, Galih Prakoso, mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penunjukan Plt untuk menggantikan posisi Tumpang Sugian.
Artikel Terkait
TPP Purwakarta Berduka! Yaya Saripudin, Kepala Desa Citekokaler, Meninggal Dunia pada 19 Januari 2024
Yaya Saripudin, Kepala Desa Citekokaler Purwakarta, Meninggal Dunia: Kabupaten Berduka
Kontroversi Revisi Undang-Undang Desa: Guru Gembul Terheran-heran dengan Tuntutan Kepala Desa dan Ancaman Korupsi
RUU Desa Disahkan, Puan Maharani Ketuk Palu: Momen Mengharukan untuk Para Kepala Desa!
Modus Korupsi Kepala Desa, Gunakan Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Modus Korupsi Dana Desa Terbongkar, Kepala Desa Ditangkap!
Kepala Desa Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Ketua PCNU akan menggagas Asosiasi Kepala Desa Nahdliyyin Purwakarta
Ajengan Anwar Nasihin Inisiasi Pembentukan Asosiasi Kepala Desa Nahdliyyin, Ternyata Begini Respons Kades!
Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Ditahan!