Berita Terbaru Kasus Vina Cirebon: Pasren Tak Berani Muncul, Alibi dan Pembelaan Mulai Terungkap

photo author
- Senin, 1 Juli 2024 | 12:44 WIB
Keluarga 2 terpidana kasus Vina Cirebon mendesak Ketua RT Abdul Pasren untuk jujur, Peradi turun tangan.  (YouTube KompasTV Pontianak)
Keluarga 2 terpidana kasus Vina Cirebon mendesak Ketua RT Abdul Pasren untuk jujur, Peradi turun tangan. (YouTube KompasTV Pontianak)

PurwakartaOnline.com, CirebonKasus Vina Cirebon yang telah lama mengundang perhatian publik kini kembali memanas.

Pasren, Ketua RT yang sebelumnya menghilang dari pandangan publik, akhirnya muncul dengan alibi dan pembelaan yang telah dipersiapkan.

Dalam perkembangan terbaru, Pasren menunjuk Pitra Romadoni Nasution sebagai kuasa hukumnya.

Intimidasi dan Pembelaan

Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu (29/6/2024), menyampaikan bahwa Pasren dan keluarganya telah mengalami berbagai bentuk intimidasi.

Intimidasi ini, menurut Pitra, dimulai setelah Pasren mengaku diiming-imingi uang oleh keluarga terpidana untuk berbohong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Keputusan Pasren dan keluarga meminta bantuan hukum pengacara Pitra Nasution dan kawan-kawan mengingat banyaknya intimidasi yang dialami Pasren mulai dari persekusi, bullyan sampai ancaman yang terus menerus dialami oleh dirinya dan keluarga," jelas Pitra.

Baca Juga: PKS Optimis Menangkan Pilkada Purwakarta 2024 dengan Target Ambisius

Laporan ke Bareskrim Polri

Pasren, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci, sebelumnya dilaporkan oleh Aminah, perwakilan dari keluarga terpidana Eko Ramadhani, Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, dan Jaya.

Laporan ini teregistrasi dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada 25 Juni 2024.

Tuduhan yang dilayangkan kepada Pasren dan Mohammad Nurdhatul Kahfi adalah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP, pada persidangan perkara pidana bulan Januari-Mei 2017 di Pengadilan Negeri Cirebon.

"Yang saya laporkan itu karena pengakuan Pak RT bahwa keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita," ujar Aminah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Abang Ijo Digeruduk Puluhan Petani Purwakarta! Apa yang Terjadi?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X