Putusan Sidang MK: Tinjauan Mendalam terkait Sengketa Pilpres 2024

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dimohonkan oleh Paslon No Urut 3 Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024. (dok/instagram/@mahkamahkonstitusi)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dimohonkan oleh Paslon No Urut 3 Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024. (dok/instagram/@mahkamahkonstitusi)

Purwakarta Online - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024.

Dalam sidang pada Senin (22/04), MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Keputusan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap arah politik dan hukum di Indonesia.

Dalil-dalil Permohonan

Permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 dan 03 mencakup beragam isu, mulai dari ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga tuduhan abuse of power dan nepotisme yang melibatkan pemerintah pusat dan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Putusan Kontroversial Sidang MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Namun, MK menyatakan bahwa seluruh permohonan tersebut "tidak beralasan menurut hukum".

Dissenting Opinion

Meskipun keputusan MK secara mayoritas menolak permohonan tersebut, ada juga hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Salah satunya adalah Hakim Saldi Isra, yang menekankan pentingnya asas pemilu yang jujur dan adil, tidak hanya dalam konteks prosedural, tetapi juga dalam dimensi substantif.

Dia menggarisbawahi bahwa adanya kontestasi yang bebas dan adil harus dimulai dari titik awal yang sama, serta menekankan kesetaraan hak antara peserta dalam pemilu.

Baca Juga: Dipasangkan dengan Irwan P Abdurrachman di Pilkada Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Tunggu Aja Ya Tanggal Mainnya

Korelasi dengan Bansos dan Pilihan Pemilih

Salah satu dalil yang diajukan adalah korelasi antara bantuan sosial (bansos) dan perolehan suara pasangan calon tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X