Hamim Pou! Skandal Korupsi Bantuan Sosial, Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan - Langkah Tegas Kejaksaan Tinggi Gorontalo

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 15:57 WIB
Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango yang kini mencalonkan diri jadi anggota dewan di Senayan (instagram@pouhamim)
Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango yang kini mencalonkan diri jadi anggota dewan di Senayan (instagram@pouhamim)

Baca Juga: Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 dan Perang Putusan

Namun, langkah hukum tetap diambil dengan penetapan status tersangka dan penahanan.

Proses pemeriksaan terhadap Hamim Pou juga mencerminkan upaya aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Keberadaan lembaga seperti Kejaksaan Tinggi Gorontalo menjadi garda terdepan dalam menegakkan supremasi hukum dan keadilan.

Pengalaman Hamim Pou yang telah menjabat sebagai Bupati Bone Bolango selama dua periode juga menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam pemberantasan korupsi di tingkat lokal.

Baca Juga: Jusuf Kalla Ajak Umat Islam Terima Permohonan Maaf Pendeta Gilbert Lumoindong

Ini menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, serta peran aktif masyarakat dalam mengawal pemerintahan yang bersih dan transparan.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hamim Pou juga menjadi momentum untuk mengingatkan para pejabat publik akan risiko hukum yang mungkin dihadapi ketika tidak menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang adil demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dengan penahanan Hamim Pou, Kejaksaan Tinggi Gorontalo memberikan pesan kuat bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum, termasuk pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana publik.

Baca Juga: Spil Penghasilan Pendeta Gilbert Lumoindong, Pendapatan dari Berbagai Sumber

Tindakan ini juga menjadi cerminan dari komitmen untuk memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan, sehingga terwujudnya tata kelola yang baik dan berdaya guna bagi masyarakat menjadi lebih mungkin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X