Masuki Tahapan Kampanye, Ini Himbauan dari KPU Purwakarta untuk Para Caleg

photo author
- Selasa, 28 November 2023 | 09:17 WIB
Masuki Tahapan Kampanye, Ini Himbauan dari KPU Purwakarta untuk Para Caleg
Masuki Tahapan Kampanye, Ini Himbauan dari KPU Purwakarta untuk Para Caleg

PURWAKARTA ONLINE - Sesuai dengan regulasi tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023 tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah mempersilahkan bagi para caleg untuk melaksanakan kampanye sejak hari ini, 28 November 2023.

Hal demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, saat dihubungi oleh awak media.

Baca Juga: Netizen: Kredibilitas Juna dan Renatta Patut Dipertanyakan di Grand Final MasterChef Indonesia Season 11

"Silahkan para caleg mulai berkampanye," kata Oyang Este Binos, Selasa 28 November 2023 dihubungi via telepon.

Lebih lanjut Oyang Este Binos menerangkan, perlu diketahui jenis kampanye yang bisa dilakukan sejak hari ini diantaranya kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaram bahan kampanye, pemasangan APK hingga kampanye di media sosial.

Sedangkan untuk kampanye di media massa dan kampanye terbuka atau rapat umum, baru bisa dilakukan 21 Januari mendatang.

"APK sudah boleh dipasang. Kampanye dengan mengumpulkan massa terbatas juga boleh, termasuk kampanye tatap muka dengan mendatangi pasar maupun komunitas masyarakat lainnya," terangnya.

"Silahkan berkampanye, dekati calon pemilih dengan riang gembira. Tapi ingat, larangan-larangannya juga perlu diperhatikan," ujar Binos menambahkan.

Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU Purwakarta telah mengeluarkan SK No 338/2023 didalamnya disebutkan area mana saja yang tidak boleh dipasang APK.

Di luar itu, dipersilahkan diramaikan dengan baliho maupun sepanduk para peserta pemilu.

"Mari ramaikan tahapan kampanye pemilu 2024 dengan materi kampanye yang produktif dan mencerdaskan. Tidak menyinggung SARA, menghasut apalagi menyebar hoax fitnah," pinta Binos.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X