Geledah Rumah Menteri Pertanian: KPK Dalami Dugaan Korupsi

photo author
- Jumat, 29 September 2023 | 10:45 WIB
KPK Bawa Masuk Mesin Penghitung Uang ke Dalam Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.
KPK Bawa Masuk Mesin Penghitung Uang ke Dalam Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

PurwakartaOnline.com | Jakarta Selatan - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak sore kemarin hingga pagi hari ini, Jumat (29/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan masih berlangsung di kediaman politikus Partai NasDem tersebut sejak sekitar pukul 17.00 WIB kemarin.

"Masih berproses kegiatan dimaksud," ungkap Ali melalui pesan singkat.

Ali enggan merinci temuan apa yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Hingga saat ini, informasi apakah uang tunai turut ditemukan belum diungkap.

Baca Juga: Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Menteri Pertanian SYL

Penggeledahan di rumah SYL telah berlangsung sekitar 12 jam, menandakan intensitas investigasi yang tinggi.

Sebelumnya, tim KPK juga membawa mesin penghitung uang saat menggeledah rumah dinas SYL, menunjukkan fokus pada kemungkinan transaksi keuangan terkait.

Seorang advokat juga terlihat mendatangi rumah dinas SYL. Namun, setelah berbincang dengan petugas KPK, advokat tersebut diminta untuk menunggu di luar.

Setelah berkomunikasi melalui telepon, advokat tersebut akhirnya meninggalkan lokasi dengan mengatakan "no comment."

KPK tengah aktif menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), termasuk melibatkan SYL.

Beberapa pihak, termasuk politikus dan staf terkait, telah diminta keterangan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta Terseret Kasus Dugaan Korupsi Menteri Pertanian SYL!

Penyelidikan ini menjadi sorotan publik dalam mengungkap potensi tindak korupsi di tingkat yang lebih tinggi.

Tetap pantau PurwakartaOnline.com untuk informasi lebih lanjut seputar perkembangan kasus ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X