PURWAKARTA ONLINE - Regulator AS Desak Google Jual Chrome untuk Cegah Monopoli Pasar Pencarian
Keputusan DOJ AS yang Mengguncang Industri Teknologi
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengajukan permintaan resmi kepada pengadilan untuk memaksa Google menjual browser Chrome.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah dominasi Google dalam pasar mesin pencari internet dan memberikan ruang bagi kompetitor untuk bersaing secara adil.
Langkah ini merupakan bagian dari gugatan antimonopoli terbesar dalam sejarah modern terhadap raksasa teknologi Alphabet, induk perusahaan Google.
Alasan Penjualan Chrome Diusulkan
Menurut dokumen pengadilan yang dirilis, DOJ menilai bahwa Google menggunakan Chrome sebagai alat untuk memperkuat cengkeramannya di pasar pencarian daring.
Baca Juga: Nvidia Hardcore Culture: Strategi Jensen Huang Membangun Budaya Kerja Tanpa Kompromi
Sekitar 90% pasar pencarian online dikuasai Google, dan lebih dari 60% pengguna internet menggunakan Chrome sebagai pintu masuk ke web.
Chrome dianggap bukan sekadar browser, melainkan gerbang utama pengguna dalam mengakses informasi, yang juga memberi Google akses data pengguna untuk personalisasi iklan.
Google dan Praktik Standar Default
Google dituduh membayar lebih dari USD 26,3 miliar setiap tahun kepada produsen perangkat dan browser lain agar menjadikan mesin pencari mereka sebagai default.
Hakim Pengadilan Federal, Amit Mehta, sebelumnya menyatakan bahwa langkah ini menghalangi kompetitor dan memperkuat posisi monopoli Google.
Dampak Bagi Google Jika Chrome Dijual