Menjaga kelestarian hutan Lampung, konsep perhutanan sosial melalui skema kemitraan konservasi!

photo author
Tim Purwakarta Online 01, Purwakarta Online
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 17:16 WIB
Ilustrasi Hutan. Menjaga kelestarian hutan Lampung, konsep perhutanan sosial melalui skema kemitraan konservasi!
Ilustrasi Hutan. Menjaga kelestarian hutan Lampung, konsep perhutanan sosial melalui skema kemitraan konservasi!

Penanaman pohon dengan jenis beragam layaknya tanaman berbatang keras, seperti mahoni hingga ragam tanaman MPTS (multipurpose tree species) tersebut dilakukan dengan rutin. Beberapa waktu lalu Ikatan Penyuluh Kehutanan pun ikut serta menanam 3.500 batang pohon untuk mendukung program penghijauan di wilayahnya, dengan harapan mampu menjaga hutan dari deforestasi serta mencegah perubahan iklim yang berpengaruh pada kehidupan para petani hutan pinggir kota serta masyarakat luas.

Baca Juga: Album CTRL milik SZA, Album Terbaik 2017 Time dan masuk 5 nominasi penghargaan di 2018!

Ikhtiar para petani hutan pinggir kota itu yang menjaga hutan layaknya menjaga seorang teman lama yang siap sedia membantu mereka di saat sulit itu, juga dilakukan dengan adanya kegiatan berbagi hasil hutan dengan satwa liar yang bermukim di dalam hutan.

“Karena kita tidak tinggal di sini sendiri, masih ada yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan juga, seperti beruang dan satwa liar lainnya. Jadi kita saling berbagi saja, kalau ada hasil buah seperti durian yang dimakan oleh mereka, kita biarkan. Malah terkadang sengaja disediakan pisang yang masak di pohon untuk makanan mereka,” kata Ersi.

Upaya menjaga lingkungan terutama hutan yang dilakukan para petani hutan pinggir kota itu menjadi salah satu contoh kepedulian dari lingkup terkecil di sebuah wilayah. Atas adanya pemenuhan hak asasi manusia sebagai makhluk hidup untuk mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, dan terjaga.

Baca Juga: Betapa dermawannya Hakim Ziyech, sedekahkan gaji untuk fakir miskin di Maroko!

Hak dalam mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tersebut pun telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di dalam peraturan formal itu diatur juga kalau hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi tanggung jawab negara. Dalam hal ini Pemerintah wajib memastikan setiap orang haknya terpenuhi dan dilindungi.

Dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, negara yang di wakili oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berusaha melakukan rehabilitasi hutan guna mendukung adanya penyerapan bersih (net sink) karbon di daerahnya.

Baca Juga: Golden goal Mario Jardel, bawa Galatasaray tumbangkan Real Madrid di turnamen tertinggi Eropa tahun 2000!

“Sekarang yang menjadi target dan arah kita itu adalah meningkatkan penyerapan bersih karbon terutama di sektor kehutanan dan penggunaan lahan lain (forestry and other land use atau FoLU),” ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah.

Rehabilitasi hutan dengan memperbaiki lahan yang rusak melalui penanaman pohon akan terus digalakkan dengan tidak menitik beratkan penanaman tanaman keras tapi diarahkan untuk menanam pohon multiguna atau multipurpose tree species, lalu akan secara berkelanjutan dilakukan pembinaan, peningkatan kapasitas petani yang bermukim di pinggir hutan. Caranya, dengan memberikan legalitas melakukan pengelolaan hutan dengan tetap menjaga kelestarian.

Untuk mendorong dan merealisasikan program penurunan emisi sebagai langkah konkret atas kesepakatan di tingkat internasional, Pemerintah terus melakukan sosialisasi FoLU Net Sink 2030 di berbagai wilayah di Indonesia. FoLU Net Sink 2030 sendiri dapat dicapai melalui 11 langkah operasional mitigasi sektor FoLU.

Baca Juga: Konflik tanah 100 tahun, diselesaikan seketika oleh Mantan Panglima TNI!

Seperti pengurangan laju deforestasi lahan mineral, pengurangan laju deforestasi lahan gambut, pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral, dan pengurangan laju degradasi hutan lahan gambut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X