Selanjutnya, untuk tambahan seragam Pendamping Desa resmi lainnya, itu bebas asalkan rapi dan sopan dengan dilengkapi atribut pin SDGs Desa ukuran lebar 3 cm dan tinggi 3,6 cm yang disematkan di sebelah di dada sebelah kiri serta dilengkapi dengan tanda pengenal tenaga pendamping profesional.
Terkahir, bila anda ingin melengkapi seragam resmi pendamping dengan tersebut dengan artibut lain seperti topi juga diperbolehkan. Asalkan dengan ketentuan topi sebagaimana berikut:
1. Topi bermodel dad hat
2. Warna dapat disesuaikan dengan kearifan lokal, dan
3. Logo Desa Bisa dengan latar belakang dan garis luar berwarna putih, berukuran lebar 13 cm x tinggi 5,5 cm, ditempatkan di bagian depan topi.
Untuk gambaran desain pakaian, atribut, beserta topi resmi Pendamping Desa, bisa anda lihat screenshoot dibawah yang saya ambilkan dari lampiran Kepmendesa PDDT No 86 Tahun 2022.***
Artikel Terkait
MENGEJUTKAN Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka, punya peran signifikan bunuh Brigadir J
CARA MUDAH CEK SIPOL, Apakah nama kamu terdaftar di Partai Politik atau tidak!
Siapa Aiman Witjaksono sebenarnya? Inilah profil lengkap Aiman Witjaksono!
PPI Dunia Siap Berikan Buku dan Rekomendasi untuk Presiden Jokowi di Hari Jadi 100 Tahun PPI di Jakarta
Info BMKG gempa hari ini di Bali, 22 Agustus 2022
Hasil autopsi ulang Jenazah Brigadir J: Tim Forensik menyebut tidak ada bekas luka selain luka tembak!
Pembahasan DPS, Warga Pohorua menanti Kades TAJiR
Dalil Ziarah ke Makam Para Ulama!
MAHFUD MD tidak percaya skenario Ferdy Sambo sejak awal!
Hasil Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia: 53,2 Persen Responden Setuju Pilih Capres dari Kalangan Sipil