Seragam Resmi Pendamping Desa berdasarkan Kepmendesa PDTT 86 Tahun 2022

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:22 WIB
Seragam resmi pendamping desa, berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 86 Tahun 2022
Seragam resmi pendamping desa, berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 86 Tahun 2022

Selanjutnya, untuk tambahan seragam Pendamping Desa resmi lainnya, itu bebas asalkan rapi dan sopan dengan dilengkapi atribut pin SDGs Desa ukuran lebar 3 cm dan tinggi 3,6 cm yang disematkan di sebelah di dada sebelah kiri serta dilengkapi dengan tanda pengenal tenaga pendamping profesional.

Terkahir, bila anda ingin melengkapi seragam resmi pendamping dengan tersebut dengan artibut lain seperti topi juga diperbolehkan. Asalkan dengan ketentuan topi sebagaimana berikut:

1. Topi bermodel dad hat

2. Warna dapat disesuaikan dengan kearifan lokal, dan

3. Logo Desa Bisa dengan latar belakang dan garis luar berwarna putih, berukuran lebar 13 cm x tinggi 5,5 cm, ditempatkan di bagian depan topi.

Untuk gambaran desain pakaian, atribut, beserta topi resmi Pendamping Desa, bisa anda lihat screenshoot dibawah yang saya ambilkan dari lampiran Kepmendesa PDDT No 86 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Apakah itu Narsisme dan apa tanda-tandanya?

Kamis, 23 Maret 2023 | 20:05 WIB
X