Komunitas Ngaprak Wahangan Purwakarta protes kegiatan merusak lingkungan sungai!

photo author
- Rabu, 29 Juni 2022 | 07:55 WIB
Spanduk dipasang oleh Komunitas Ngaprak Wahangan Purwakarta, memprotes perusakan lingkungan sungai (Hasan Sidik/PurwakartaOnline.com)
Spanduk dipasang oleh Komunitas Ngaprak Wahangan Purwakarta, memprotes perusakan lingkungan sungai (Hasan Sidik/PurwakartaOnline.com)

Purwakarta Online - Komunitas Ngaprak Wahangan Purwakarta memasang spanduk di beberapa titik di Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta.

Mereka memprotes kegiatan merusak lingkungan yang kerap dilakukan oleh oknum warga yang menangkap ikan di sungai dengan cara distrum, meracuni sungai dan bom ikan.

Salah satu aktivis di Komunitas Ngaprak Wahangan Purwakarta, Hasan Sidik, SE mengatakan di Desa Pusakamulya sendiri terdapat puluhan aktivis yang bergabung di komunitasnya.

"Ada puluhan aktivis yang tergabung di Komunitas Ngaprak Wahangan Purwakarta. Kami sepakat untuk membuat banner-banner yang pada intinya menolak perusakan lingkungan," kata Hasan Sidik kepada Purwakarta Online melalui sambungan telepon, pada Rabu pagi (29/6/2022).

Baca Juga: Inilah foto wajah suami Jang Nara, padahal pernikahan sangat tertutup!

Hasan juga menjelaskan jika penolakan mereka bukan hanya terhadap kegiatan menangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. Tetapi juga menghimbau masyarakat agar tidak mengotori sungai dengan membuang sampah.

"Bukan hanya nyetrum, mortas dan sebagainya. Kami juga protes terhadap warga yang membuang sampah di sungai, mengotori sungai," jelas Hasan Sidik.

Berikut adalah isi tulisan di spanduk yang dipasang di beberapa titik di jalan menuju sungai.

STOP!!! SETRUM, RACUN, DAN BOM IKAN.

Ancaman Pidana Paling Lama 5 Tahun Penjara Dan Denda Paling Banyak Rp.2.000.000.000 (2 Milyar Rupiah). UU Republik Indonesia No.31/2004 Pasal 84 Ayat 1 Jo UU No.45/2009 Pasal 85 Tentang Perikanan.

STOP NYAMPAH KE ALIRAN AIR

Perda No.13 Tahun 2016 Tentang Sampah.

#purwakartaistimewa

By: Komunitas Ngaprak Wahangan Purwakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X