4 Objek wisata gratis di Jember

photo author
- Sabtu, 30 April 2022 | 20:59 WIB
Pantai Papuma Jember (Gorajuara/dok: Instagram/@papumajember)
Pantai Papuma Jember (Gorajuara/dok: Instagram/@papumajember)


Purwakarta Online - Lebaran atau Idul Fitri adalah momen silaturahmi, mudik dan kebersamaan bersama orang-orang tercinta.

Apalagi jika lama jauh dari kampung halaman, momentum kebersamaan tersebut patut dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Salah satu cara untuk memanfaatkan kebersamaan tersebut adalah piknik dan berlibur ke lokasi wisata.

Meskipun tempat wisata identik dengan budget yang besar, ada juga lokasi-lokasi yang bisa dikunjungi dengan budget hemat bahkan gratis.

Baca Juga: Makna Minal Aidin Wal Faizin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengumumkan adanya 4 Objek Wisata di jember yang dapat dikunjungi secara gratis terhitung selama 2 minggu atau lebih sejak 4 Mei 2022 nanti.

Tentu saja hal itu berarti keempat Objek Wisata tersebut akan jadi destinasi wisata yang cocok untuk libur lebaran nanti.

Momen pelonggaran pandemi Covid-19 yang akhirnya bisa dirasakan Idul Fitri 1443 H ini dimanfaatkan untuk membuka kembali objek wisata yang sempat sepi.

Baca Juga: Kurir Shabu ditangkap menjelang lebaran 2022

Pemerintah Kabupaten Jember memberikan kenyamanan selama libur lebaran baik kepada pemilik wisata sekaligus untuk warga Jember.

Selama seminggu keempat objek wisata ini akan dibuka secara gratis tanpa dipungut biaya masuk atau retribusi.

Adapun keempat wisata untuk libur lebaran di Jember yaitu, Pantai Papuma, Pantai Watu Ulo, Wisata Rembangan, dan Pemandian Patemon.

Baca Juga: Punya hadats besar atau junub karena hubungan badan boleh berpuasa!

Dilansir dari Akun resmi Instagram InfoJember, Pemkab Jember mengumumkan berita wisata gratis di keempat tempat tadi.

Wisata gratis di Pantai Watu Ulo, Wisata Rembangan, dan Pemandian Patemon dapat dinikmati secara gratis dari tanggal 4 Mei-18 Mei 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Portal Yogya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X