ragam

Seragam Resmi Pendamping Desa berdasarkan Kepmendesa PDTT 86 Tahun 2022

Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:22 WIB
Seragam resmi pendamping desa, berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 86 Tahun 2022

PURWAKARTA ONLINE | Jatiluhur - Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat P3MD Kabupaten Purwakarta, Arief Syarif Hidayatullah mengumumkan tentang Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 86 Tahun 2022.

Berikut adalah beberapa aturan mengenai atribut yang digunakan Pendamping Desa berdasarkan Kepmendesa 86 tersebut.

Bajunya boleh lengan panjang ataupun pendek, dengan belahan depan memakai pand yang berjumlah enam buah kancing atau delapan buah kancing.

Untuk corak, model, warna, dan desain baju dapat disesuaikan dengan kearifan lokal tanpa mengubah ketentuan di atas.

Selanjutnya, untuk bagian sebelah kanan baju, di tempel bordir bendera merah putih dengan garis luar bewarna hitam, berukuran lebar 10 cm dan tinggi 6,5 cm.

Kemudian, untuk sebelah kiri bajunya, di tempel lambang burung garuda yang berukuran 7,5 cm dengan tinggi 8 cm.

Untuk bagian depan baju, ada dua buah saku tempel pada bagian dada, memakai tutup saku model tempel dan kancing di tengah, lubang pulpen pada saku kiri, dengan ukuran sesuai standar proposional baju.

Seragam resmi Pendamping Desa, berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 86 Tahun 2022

Selanjutnya, dibagian depan baju sebelah kanan, di atas saku tempel, di pasang bordir nama, ukuran tinggi 2,5 cm dan lebar menyesuaikan dengan huruf nama dan garis luar bewarna putih dengan warna latar belakang abu-abu.

Di atas, bordir nama, kemudian di pasang bordir logo Kementerian Desa PDTT dengan latar belakang dan garis luar bewarna putih dengan diameter 7,5 cm.

Terus, dibagian depan baju sebelah kiri, di atas saku tempel, di pasang bordir bertuliskan “ PENDAMPING DESA” ukuran tinggi 2,5 cm dan lebar menyesuaikan dengan garis luar bewarna putih serta warna latar abu-abu.

Di atas, bordir bertuliskan “PENDAMPING DESA”, di pasang bordir logo SDGs Desa dengan latar belakang dan garis luar bewarna putih dengan diameter 7,5 cm, yang kemudian juga ditempatkan tanda pengenal tenaga pendamping profesional di depan saku sebelah kiri dengan ukuran tanda pengenal lebar 5,3 cm dan tinggi 8,6 cm.

Atribut resmi Pendamping Desa berdasarkan Kepmendesa PDTT 86 Tahun 2022

Begitu gambaran sketsa seragam resmi pendamping desa beserta atributnya yang saya kutipkan langsung melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kepmendesa PDTT) Nomor 86 Tahun 2022 tentang Pakaian Resmi dan Atribut Tenaga Pendamping Profesional.

Halaman:

Tags

Terkini