ragam

Kanwil Kemenkum Jabar Bahas Raperda Administrasi Kependudukan dan Perikanan Air Tawar dengan Pemkab Purwakarta

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:35 WIB
Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan Ombudsman RI dengan Opini Kualitas Tertinggi Kategori A Zona Hijau (Diskominfo)

PURWAKARTA ONLINE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) mengadakan Rapat Harmonisasi daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 10 Februari 2025, dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Rapat ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemkab Purwakarta, yaitu Raperda mengenai perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar.

Harmonisasi untuk Penyempurnaan Regulasi

Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kanwil Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, bersama tim perancang peraturan undang-undang, menyampaikan beberapa catatan penting mengenai kedua Raperda tersebut.

Baca Juga: Hamas Siap Pertahankan Gaza. Ketegangan Meningkat antara AS, Israel, dan Negara-negara Arab

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang diterbitkan dapat selaras dengan undang-undang yang berlaku serta menghindari tumpang tindih regulasi.

Raperda Administrasi Kependudukan

Pada pembahasan Raperda Administrasi Kependudukan, Funna menekankan pentingnya untuk memperjelas penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018.

Peraturan ini perlu dimasukkan dengan lebih rinci agar masyarakat dapat lebih memahami data dan informasi yang tercantum dalam administrasi kependudukan.

Selain itu, pengaturan terkait delegasi kepada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang tercantum dalam Raperda ini perlu dikaji kembali. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keselarasan dengan amanat undang-undang yang ada.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor di Purwakarta, Modus Test Ride yang Berakhir di Tangan Polisi

Raperda Pengelolaan Perikanan Air Tawar

Pada Raperda kedua, yang membahas Pengelolaan Perikanan Air Tawar, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan lebih lanjut.

Salah satunya adalah mengenai pasal yang mengatur jenis sumber air. Pasal ini perlu dikaji apakah sumber air tersebut hanya ada di wilayah Kabupaten Purwakarta ataukah melintasi daerah lain.

Halaman:

Tags

Terkini