Kanwil Kemenkum Jabar Bahas Raperda Administrasi Kependudukan dan Perikanan Air Tawar dengan Pemkab Purwakarta

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 10:35 WIB
Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan Ombudsman RI dengan Opini Kualitas Tertinggi Kategori A Zona Hijau (Diskominfo)
Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan Ombudsman RI dengan Opini Kualitas Tertinggi Kategori A Zona Hijau (Diskominfo)

Jika sumber air tersebut melintas hingga keluar wilayah Purwakarta, maka pengaturannya harus melibatkan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, dalam Raperda Perikanan Air Tawar juga ditemukan adanya potensi tumpang tindih pengaturan mengenai Perizinan Berusaha.

Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian mendalam untuk menghindari kebingunguan dalam implementasi peraturan.

Funna juga menekankan perlunya memperbaiki pasal-pasal yang mengandung rumusan pidana, agar lebih jelas dan terukur.

Baca Juga: Curi Motor Lalu Pamer di Facebook, Onong Ditangkap Polisi Purwakarta!

Tujuan Rapat Harmonisasi

Rapat Harmonisasi yang dilaksanakan ini memiliki tujuan besar untuk membentuk regulasi yang efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Jabar berharap proses ini dapat memberikan pembinaan yang konstruktif bagi Pemkab Purwakarta dalam upaya mereka untuk menciptakan peraturan daerah yang lebih baik.

Dengan adanya harmonisasi tersebut, diharapkan kedua Raperda yang sedang dibahas dapat disempurnakan dan diterapkan dengan baik demi kepentingan masyarakat Purwakarta.

Melalui rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Jabar memberikan dukungan penuh kepada Pemkab Purwakarta dalam proses pembentukan regulasi yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: Modus Test Ride Motor Ternyata Tipuan, Polisi Purwakarta Gagalkan Aksi Curanmor

Dengan adanya pembahasan yang mendalam terhadap Raperda Administrasi Kependudukan dan Pengelolaan Perikanan Air Tawar, diharapkan peraturan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X