PURWAKARTA ONLINE – Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Bojong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2022.
Penyelidikan Berlangsung Sejak Juni 2024
Pihak kepolisian mulai melakukan penyidikan sejak 5 Juni 2024.
Kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Purwakarta melalui Unit III Tipikor.
Baca Juga: Kader PDI Perjuangan Purwakarta Geruduk DPD Jabar, Desak Evaluasi DPC
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk istri tersangka.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
Kapolres: Ada Bukti Kuat
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menegaskan bahwa tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegas! Tak Mau Anggaran yang Tak Jelas
Penyalahgunaan dana ini merugikan masyarakat desa yang seharusnya mendapat manfaat dari anggaran tersebut.
Dana Desa Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Dana Desa merupakan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
Namun, tersangka diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.