Purwakarta Online, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia, memiliki beragam program yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini memungkinkan para peserta untuk mencairkan sebagian dana JHT, yaitu sebesar 10% dari total saldo, meskipun mereka masih aktif bekerja. Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS sebesar 10% secara online?
Kapan Bisa Mencairkan 10% Saldo JHT?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program selama minimal 10 tahun, berhak mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta yang membutuhkan dana tambahan saat masih aktif bekerja. Inilah cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif.
Langkah-Langkah Mencairkan JHT Sebagian 10% Secara Online
Bagi peserta yang ingin mencairkan 10% saldo JHT secara online, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan yang dapat diakses melalui situs resmi mereka. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan klaim secara online:
1. Akses Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi Data Awal
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Verifikasi Data
Sistem secara otomatis akan memverifikasi data Anda untuk memastikan kelayakan klaim.
4. Lengkapi Data
Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang diberikan.
5. Unggah Dokumen Persyaratan