Cara Mencairkan BPJS Sebesar 10% Secara Online, Panduan Lengkap BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 10:26 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK, e-KTP, kartu keluarga, surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja, buku tabungan, dan NPWP (jika diperlukan).

6. Tunggu Notifikasi Jadwal Wawancara

Setelah proses di atas selesai, Anda akan menerima notifikasi yang berisi jadwal dan lokasi kantor cabang terdekat.

7. Proses Wawancara Melalui Video Call

Pada jadwal yang telah ditentukan, Anda akan dihubungi oleh petugas melalui video call untuk proses wawancara. Siapkan berkas asli yang diminta.

8. Dana Cair ke Rekening

Setelah seluruh proses selesai dan klaim Anda disetujui, dana sebesar 10% dari saldo JHT akan dicairkan ke rekening yang telah Anda daftarkan.

Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Untuk mempermudah proses klaim, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku tabungan
  • NPWP (untuk klaim dengan saldo di atas Rp. 50 juta)

Alternatif Klaim di Kantor Cabang

Selain melalui jalur online, pencairan JHT sebesar 10% juga bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini diawali dengan scan kode QR yang tersedia di kantor cabang, dilanjutkan dengan pengisian data awal, verifikasi data, hingga wawancara dengan petugas. Setelah semua proses selesai, dana akan dicairkan ke rekening peserta.

Mengurus pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% secara online kini semakin mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengajukan klaim tanpa harus repot datang langsung ke kantor cabang. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X