Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK, e-KTP, kartu keluarga, surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja, buku tabungan, dan NPWP (jika diperlukan).
6. Tunggu Notifikasi Jadwal Wawancara
Setelah proses di atas selesai, Anda akan menerima notifikasi yang berisi jadwal dan lokasi kantor cabang terdekat.
7. Proses Wawancara Melalui Video Call
Pada jadwal yang telah ditentukan, Anda akan dihubungi oleh petugas melalui video call untuk proses wawancara. Siapkan berkas asli yang diminta.
8. Dana Cair ke Rekening
Setelah seluruh proses selesai dan klaim Anda disetujui, dana sebesar 10% dari saldo JHT akan dicairkan ke rekening yang telah Anda daftarkan.
Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Untuk mempermudah proses klaim, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku tabungan
- NPWP (untuk klaim dengan saldo di atas Rp. 50 juta)
Alternatif Klaim di Kantor Cabang
Selain melalui jalur online, pencairan JHT sebesar 10% juga bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini diawali dengan scan kode QR yang tersedia di kantor cabang, dilanjutkan dengan pengisian data awal, verifikasi data, hingga wawancara dengan petugas. Setelah semua proses selesai, dana akan dicairkan ke rekening peserta.
Mengurus pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% secara online kini semakin mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengajukan klaim tanpa harus repot datang langsung ke kantor cabang. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.***
Artikel Terkait
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair kapan? Inilah jawabannya!
Menjelang akhir Mei, BSU BPJS Ketenagakerjaan siap-siap! Begini pernyataan Menteri Ida Fauziyah
Bjorka, Hacker yang Viral Tahun Lalu, Diduga Jual 19 Juta Data BPJS Ketenagakerjaan!
3 Nakes Puskesmas Minta Maaf atas Video Viral Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum!
Keracunan Massal di Purwakarta, Bupati Anne Ratna Mustika: Biaya Medis Tercover BPJS dan UHC!
Jaminan Kesejahteraan Petani: Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bersama KTNA Purwakarta 2023
Puskesmas Mojo Pemalang: Dugaan Perlambat Pelayanan Pasien BPJS Berusia 62 Tahun Demi 'Pasien Prioritas'
Ungkapan Ghufron: BPJS Kesehatan Memperkenalkan Inovasi Digital untuk Kemudahan Peserta
Teknologi Informasi Membawa Perubahan Positif: Transformasi BPJS Kesehatan Menuju Pelayanan JKN yang Lebih Efektif