Profil Partai PRIMA, yang menang gugatan perdata lawan KPU!

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 09:23 WIB
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo. Inilah Profil Partai PRIMA (Dokumen Partai Prima)
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo. Inilah Profil Partai PRIMA (Dokumen Partai Prima)

PURWAKARTA ONLINE - Partai PRIMA seketika mencuat ke publik, saat mereka akhirnya memenangkan gugatan perdata melawan KPU.

Bagaimana Profil Partai PRIMA ini?

PRIMA adalah sebuah partai politik di Indonesia yang didirikan pada 1 Juni 2021.

Baca Juga: NU tahun 2012: Pajak tidak dikelola dengan amanah, pemerintah HILANG LEGITIMASI memungut pajak dari rakyatnya!

Baca Juga: Maksa jebak David, AGNES ANCAM AKAN MENURUNKAN BRIMOB, Bukti chat!

Partai ini diprakarsai oleh sejumlah aktivis dari berbagai organisasi, termasuk gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, dan kaum muda.

Sebagian dari para pendirinya adalah mantan aktivis tahun 1998.

PRIMA memposisikan dirinya sebagai partai politik alternatif yang menekankan prinsip-prinsip Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keumatan sebagai platform politiknya.

Baca Juga: Takut kasus Rafael Alun tenggelam, Netizen gencarkan hastag #KPKKenaPrank!

Baca Juga: Mira, Mantan Pramugari yang Viral dengan Foto Muda yang Cantik Banget Namun Kini Hidup di Jalan Sebatang Kara!

Agus Jabo Priyono saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur sejak 1 Juni 2021.

Di tingkat pusat, PRIMA terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat dan badan-badan otonom bernama Majelis yang terdiri dari Majelis Rakyat Adil Makmur, Majelis Pertimbangan Partai (MPP), dan Majelis Pakar (MP).

Di tingkat provinsi, PRIMA diwakili oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan badan-badan otonom bernama Majelis yang terdiri dari Majelis Rakyat Adil Makmur dan Majelis Pertimbangan Partai.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru Maret 2023!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X