Cara Cek Status Penerima BSU 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Ketinggalan!

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 07:00 WIB
BSU 2025 senilai Rp600 ribu mulai disalurkan. Cek status penerima melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. (Pixabay)
BSU 2025 senilai Rp600 ribu mulai disalurkan. Cek status penerima melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. (Pixabay)

PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 bagi para pekerja bergaji rendah.

Bantuan senilai Rp600.000 ini diberikan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima, penting untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui situs resmi.

Terdapat dua situs utama untuk melakukan pengecekan status:

1. Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses laman: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi untuk login.

2. Situs Kemnaker

  • Akses laman: bsu.kemnaker.go.id
  • Per 21 Juni 2025, situs ini masih dalam pembaruan. Namun, fitur pengecekan akan segera aktif.

Catatan penting: Waspadai informasi palsu atau hoaks. BSU hanya bisa dicek melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Baca Juga: BRI Konsisten Salurkan FLPP, Dukung KPR Subsidi untuk 3 Juta Rumah Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Syarat Penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  • Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau mengikuti UMP/UMK daerah.
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bansos lainnya (PKH, Prakerja, BPUM).
  • Diprioritaskan bagi buruh sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan pekerja swasta.

Untuk yang lolos verifikasi, dana akan ditransfer langsung ke rekening di Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), BSI untuk wilayah Aceh, atau Pos Indonesia jika tidak memiliki rekening.

Jangan lupa pastikan nomor HP dan email aktif agar informasi BSU tidak terlewat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X