Prabowo Subianto Terapkan Penghematan Besar-besaran di APBN 2025: Efisiensi Rp306 Triliun untuk Masa Depan Indonesia

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 21:35 WIB
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat memberikan arahan
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat memberikan arahan

PURWAKARTA ONLINE - Pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi besar-besaran dalam belanja negara untuk Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini menjadi strategi untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara dan mendorong pemerintahan yang lebih efisien.

Pangkas Belanja Negara hingga Rp306 Triliun

Dalam Inpres tersebut, Prabowo menargetkan pemotongan anggaran senilai Rp306,69 triliun, yang terdiri dari pemangkasan anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Total anggaran belanja negara 2025 yang mencapai Rp3.621,3 triliun, kini harus disesuaikan agar lebih efisien dan tepat sasaran.

Baca Juga: Menginap di Villa Unik dengan Skypool di Purwakarta: Liburan Anti-Mainstream dengan Pemandangan Ajaib

Tujuan Penghematan: Peningkatan Kinerja dan Layanan Publik

Langkah penghematan ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan anggaran, tetapi juga untuk memastikan agar belanja negara lebih fokus pada kinerja dan pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.

Instruksi ini menekankan pentingnya memotong belanja yang tidak produktif, seperti belanja operasional perkantoran, perjalanan dinas, serta kegiatan yang tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

Instruksi untuk Para Menteri dan Kepala Daerah

Inpres ini memberikan arahan jelas kepada seluruh kementerian, lembaga negara, gubernur, bupati, dan walikota.

Semua pihak diminta untuk melakukan evaluasi dan identifikasi rencana efisiensi dalam belanja mereka, dengan fokus pada belanja operasional yang tidak mendesak dan pembatasan pada kegiatan seremonial serta studi banding yang tidak memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat.

Salah satu instruksi penting yang diberikan kepada kepala daerah adalah untuk mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50% dan membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Agung Sedayu Klaim Punya SHGB di Laut Tangerang: Isu Pagar Laut dan Proses Hukum yang Kontroversial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X