PUAKARWRTA ONLINE - Pada Jumat malam, 3 Januari 2025, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Budi Arie Setiadi melantik 14 pejabat baru dalam struktur Kementerian Koperasi, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat sektor koperasi di Indonesia.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 206/TPA Tahun 2024, yang mengatur pengangkatan pejabat tinggi di lingkungan Kemenkop.
Momen Pelantikan yang Bersejarah
Pelantikan yang dihadiri oleh para pejabat dan pegawai Kemenkop ini mencakup 4 pejabat Eselon I dan 10 pejabat Eselon II.
Sebelum dilantik, seluruh pejabat mengambil sumpah jabatan secara bergantian, yang dipandu oleh rohaniawan Islam dan Kristen.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp62 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek PT PP: Apa yang Terjadi?
Dalam sambutannya, Budi Arie Setiadi menyampaikan keyakinannya bahwa para pejabat baru ini akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi kemajuan koperasi di Indonesia.
Komitmen Kemenkop untuk Perkuat Koperasi di 2025
Menteri Budi Arie menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan peran koperasi di tahun 2025.
Ia menyatakan bahwa langkah-langkah strategis yang diambil oleh Kemenkop, termasuk pengangkatan pejabat-pejabat baru, telah mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
Ini menunjukkan adanya dorongan kuat dari pemerintahan untuk mempercepat pengembangan sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Alvin Lim Wafat, Perjalanan Karier dan Warisan Sang AdvokatBaca Juga: Alvin Lim Wafat, Perjalanan Karier dan Warisan Sang Advokat
Panel Barus Jadi Deputi Pengembangan Usaha Koperasi
Salah satu pengangkatan yang menarik perhatian adalah penunjukan Panel Barus sebagai Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi.
Artikel Terkait
UMSK Purwakarta 2025 Naik, Serikat Pekerja Belum Puas!
Kenaikan UMN 6,5 Persen Dampak Kebijakan Prabowo bagi Purwakarta dan Sektor Industri
Ending ‘When the Phone Rings’ Episode 12, Misteri dan Kerinduan Hong Hee Joo
Megathrust Selat Sunda, Peringatan untuk Indonesia, Langkah Mitigasi Jadi Kunci
China Hadapi Lonjakan Kasus HMPV, Apa Bedanya dengan COVID-19?
Merebaknya HMPV, Bagaimana Indonesia Bisa Bersiap?
2029 Tanpa Presidential Threshold, Peluang Buruh Jadi Presiden Makin Besar
Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Pejuang Keadilan yang Tak Kenal Lelah
Alvin Lim Wafat, Perjalanan Karier dan Warisan Sang Advokat
KPK Sita Uang Rp62 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek PT PP: Apa yang Terjadi?