Rencana tersebut didukung oleh Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, Muhamad Supenda Griana, ST. Ia menegaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, penyertaan modal minimal 20% dari Dana Desa memang diarahkan untuk program ketahanan pangan.
Hal senada disampaikan Pendamping Lokal Desa Ciracas, Enjang Sugianto. Ia menyebut usaha ayam petelur ini merupakan bagian dari realisasi program Ketahanan Pangan Dana Desa tahun anggaran 2025.
Pasar Terbuka, Peluang Besar
Menurut Arifin, pasar telur ayam petelur sangat terbuka. Ia mencontohkan kebutuhan telur dari salah satu pondok pesantren besar di Purwakarta.
“Ponpes Al-Muhajirin saja butuh beberapa ton telur per bulan,” ungkapnya.
Dengan pasar yang menjanjikan, pengelolaan profesional, serta pengalaman langsung di lapangan, Arifin optimis bahwa Bumdes Mustika Ibu bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa.***