Antusiasme Warga Purwakarta Manfaatkan Pemutihan Pajak di Samsat Purwakarta

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Senin, 24 Maret 2025 | 07:00 WIB
Warga Purwakarta antusias manfaatkan pemutihan pajak di Samsat Purwakarta. Program Hadiah Lebaran dari Dedi Mulyadi sukses menarik perhatian. (Istimewa)
Warga Purwakarta antusias manfaatkan pemutihan pajak di Samsat Purwakarta. Program Hadiah Lebaran dari Dedi Mulyadi sukses menarik perhatian. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berhasil menarik antusiasme tinggi dari warga Purwakarta.

Terbukti, pada hari pertama pelaksanaan program ini, Samsat Purwakarta mengalami lonjakan jumlah pembayaran pajak hingga 30%.

Program yang disebut sebagai “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar” ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan, mulai 2025, tetap harus dibayarkan.

Baca Juga: Samsat Purwakarta Buka Hari Minggu, Layani Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, menyatakan bahwa antusiasme masyarakat menunjukkan bahwa program ini benar-benar dibutuhkan.

“Kami senang melihat respon positif dari masyarakat. Ini membuktikan bahwa program ini tepat sasaran,” ujarnya.

Samsat Purwakarta juga membuka layanan pada hari Minggu untuk memastikan bahwa semua masyarakat bisa memanfaatkan program ini.

Selain itu, layanan digital seperti E-Samsat dan aplikasi Sambara juga tersedia untuk mempermudah proses pembayaran.

Baca Juga: Solo Leveling Geser One Piece sebagai Anime Terpopuler, Apa Rahasia Kesuksesannya?

Bagi warga Purwakarta, ini adalah kesempatan emas untuk membersihkan tunggakan pajak kendaraan mereka.

Jangan lewatkan program ini yang akan berlangsung hingga 6 Juni 2025.

Segera kunjungi Samsat Purwakarta atau manfaatkan layanan digital yang tersedia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X