3 Teroris JI yang Ditangkap di Lampung Ditetapkan Jadi Tersangka!

photo author
- Sabtu, 19 November 2022 | 08:00 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sampaikan jika 3 teroris yang ditangkap di Lampung sudah ditetapkan sebagai tersangka
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sampaikan jika 3 teroris yang ditangkap di Lampung sudah ditetapkan sebagai tersangka

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Tiga orang pelaku akhirnya ditetapkan menjadi tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang dibekuk di Lampung pada 9 sampai 11 November 2022 lalu. Para tersangka itu antara lain, TY, AB, dan JD.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, peran tersangka TY yaitu koordinator JI wilayah Lampung, wakil ketua FKPP JI Lampung 2015-2020, dan mempunyai satu pucuk senjata api rakitan beserta 430 butir amunisi.

"Peran tersangka AB ini pengganti koordinator JI Lampung pasca ditangkapnya TY,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: 168 obat yang dinyatakan aman oleh Badan POM

“Kemudian menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung dan melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah,"jelasnya menambahkan.

Ramadhan melanjutkan, peran tersangka JD yakni jamaah halaqoh binaan tersangka TY, mempunyai 520 butir amunisi, serta menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY.

Tak hanya menyita barang bukti senjata api, penyidik juga menyita 10 buku dan dua CD terkait gerakan jihad.

Baca Juga: Mantan Ketum PBNU, Said Aqil Siradj ungkap Pentingnya Wujudkan Ketahanan Energi!

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 17 Juncto Pasal 7 dan Pasal 15 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X