Mantan Pegawai Bunuh Bos Toko Kelontong, Motifnya Begini!

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 21:00 WIB
TKP Penemuan Mayat berinisial S (63) di Toko Kelontong, Jalan Raya Mustikasari, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi
TKP Penemuan Mayat berinisial S (63) di Toko Kelontong, Jalan Raya Mustikasari, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi

PURWAKARTA ONLINE, Bekasi - Polisi mengamankan pria berinisial DS (30) terkait kasus pembunuhan pemilik toko kelontong yang ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan DS ditangkap di rumahnya di Taringgul, Tarikolot, Citereup, Bogor. 

Pelaku pernah bekerja di toko korban berinisial SS (60).

Baca Juga: Pasangan Kebaya Merah ini selain produktif juga mampu 'ekspor video porno' ke luar negeri!

"Tersangka atas nama DS sebelumnya merupakan karyawan yang bekerja di toko kelontong milik korban selama kurang lebih 4 bulan dari Agustus-Desember 2015," ungkap Hengki kepada wartawan di Mapolres Metro Kota Bekasi, Rabu (16/11/2022).

Lantaran pernah bekerja di tempat korban, lanjut Hengki, DS tentu hapal betul seluk beluk toko kelontong milik SS. 

Pelaku masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

Baca Juga: JANGAN DITONTON The Next 365 Days Season 3, link dan Sinopsis Film Erotis!

"Dengan mudah leluasa tersangka masuk ke ruko atau toko kelontong milik korban melalui pintu belakang yang tertutup tapi tidak dikunci," tuturnya.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, motif pelaku melakukan saat itu hendak mencuri puluhan slof rokok dari toko milik korban. 

Aksi pencurian dilakukan pasca DS membunuh korban menggunakan sebalok kayu.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Kapan? Ini jadwal Siaran Langsungnya!

"Tersangka memastikan korban sudah tak bernyawa. Setelah itu tersangka membuang kayu. Setelahnya tersangka masuk kembali untuk mengambil barang milik korban berupa berbagai macam merek rokok yang ada di toko," terangnya.

Namun, pelaku akhirnya mengurungkan niatnya membawa puluhan slof rokok yang terbungkus karung itu. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X