PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam adanya perundungan oleh guru dan sesama peserta didik terhadap murid karena tidak mengenakan jilbab.
Seorang siswi SMAN di Sragen diduga dirundung guru karena tak memakai jilbab. Guru itu akhirnya minta maaf usai diadukan ke polisi oleh keluarga murid karena anaknya mengalami tekanan psikis.
"KPAI mencatat bahwa ada kasus serupa di Gemolong, Sragen pada tahun 2020, siswi tersebut akhirnya mutasi ke SMAN lain setelah mendapatkan pembullyan terus menerus, terutama oleh kakak kelas," kata Retno dalam siaran resmi, Senin.
Murid di Sragen itu juga diduga dirundung oleh senior dan membuatnya enggan masuk sekolah.
Baca Juga: Kena 'Somasi' Guru Gembul Klarifikasi Videonya Sendiri!
Retno menyampaikan kasus yang terjadi menunjukkan bahwa literasi dan moderasi beragama di dunia pendidikan masih belum cukup baik.
Kondisi ini memberi kontribusi bagi terjadinya intoleransi misalnya pelarangan maupun pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain.
"Sehingga, diperlukan pelatihan menginternalisasi dan penguatan kemampuan bagaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama pada saat yang akan datang, baik di lingkungan pendidik maupun lingkungan sosial yang lebih luas," papar dia.
Retno mengatakan belum banyak kehadiran pemimpin nasional dan lokal yang bijaksana untuk menetapkan mana yang memang wajib dan mana yang tidak perlu dilarang.
Baca Juga: Skuad Brasil Piala Dunia 2022
"Kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut," ujar Retno.
Ia menyampaikan meskipun sudah jelas aturan pemakaian seragam, tak cuma muncul kasus pemaksaan, muncul juga kasus pelarangan pemakaian jilbab, ada juga kasus mewajibkan jilbab di sekolah di Padang bahkan kepada murid nonmuslim.
“Padahal melarang maupun mewajibkan peserta didik menggunakan jilbab merupakan pelanggaran hak-hak anak”, ujar Retno.
Ia mengatakan Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan terkait aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang ada di Permendikbud No. 82 tahun 2015.
Artikel Terkait
Polda Metro Bentuk Tim Selidiki Kasus Kematian Sekeluarga di Kalideres!
Oknum Polisi Diduga Selingkuh dan KDRT, Kompolnas: Diproses Etik dan Pidana!
Prajurit TNI, Iskan Dwi Wardana yang Ditembak KKB dievakuasi ke Timika!
AHY Akui Demokrat Sedang Bangun Komunikasi Intensif dengan Nasdem dan PKS!
Polisi tangkap lima remaja bawa senjata tajam, diduga akan tawuran!
Lerai Konflik di Maluku Tenggara, Dua Polisi Terluka!
Menteri BUMN, Erick Thohir: Ekonomi digital jadi sektor unggulan prioritas BUMN
GEMPA TERKINI dirasakan di sepanjang pesisir Jawa Selatan!
GEMPA TERKINI di Laut Selatan Jawa, Terasa Sampai Sukabumi, Cianjur, Bandung dan Purwakarta!
Tiket konser BLACKPINK di Jakarta dijual mulai hari ini, 14 dan 15 November 2022!