Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Aceh, Enam Pelaku Terancam Penjara dan Denda Rp100 M

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 09:00 WIB
Polisi gerebek tambang emas ilegal di Nagan Raya, Aceh. (Ilustrasi: Canva Pro/Indoneside.co.id)
Polisi gerebek tambang emas ilegal di Nagan Raya, Aceh. (Ilustrasi: Canva Pro/Indoneside.co.id)

PURWAKARTA ONLINE, Banda Aceh - Aparat keamanan menggerebek lokasi tambang emas yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dari penggebrekan tersebut, enam orang pelaku dan satu alat berat jenis excavator diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud menjelaskan keenam pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ZN (34), JH (22), UB (22), SB (36), JD (28) dan MBD (31).

Baca Juga: 2 tersangka video porno Kebaya Merah produksi 92 film!

“Para pelaku kami tangkap semalam sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu desa di Kecamatan Beutong, Nagan Raya,” ujarnya, Rabu (9/11/2022).

Menurut Machfud, selain meringkus enam penambang emas ilegal, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit alat berat excavator.

Kemudian dua buah indang alat dulang emas dan tiga lembar ambal penyaring emas.\

Baca Juga: Kuat Maruf Titipkan 2 Pisau ke Ajudan Ferdy Sambo, lalu menghilang!

Lebih jauh dirinya mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi.

Saat ini keenam pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.

Adapun para penambang emas ilegal itu bakal dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba.

Baca Juga: MENGEJUTKAN Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga

Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X