Kosasih menjelaskan program ketahanan pangan dan hewani sebagaimana tertuang di Peraturan Presiden nomor 104 Tahun 2021 tersebut bisa dilaksanakan dengan kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani.
"Mudah saja, kami serap aspirasi warga, apa yang benar-benar dibutuhkan. Mulai Musyawarah warga, masuk RKPDes, hingga pelaksanaan kami kan didampingi, ada Pendamping Desa dan PLD, jadi kami yakin ini sudah sesuai Perpres 104 (tahun 2021)," terang Kosasih.
"Mudah, kami (Pemerintah Desa) tinggal fokus membangun, baik infrastruktur fisik mau bangun non fisik, urusan regulasi dan tahapan-tahapannya ada Pa Abdul Hakim (Pendamping Desa) dan Pa Jajang (PLD)," pungkas Kosasih.***
Artikel Terkait
Kadis DPMD, Jaya Pranolo: Di Purwakarta sudah tidak ada Desa Tertinggal!
Camat Kiarapedes, H. Diaudin: Komunikasi yang baik jadi kunci berjalannya pemerintahan Desa!
Perkuat SDM Warga, Desa Pusakamulya gelar Syahriahan setiap Senin Awal Bulan!
Peningkatan Kapasitas BPD Desa Pusakamulya 2022
Pendamping Desa, Supenda Griana ungkap kenapa harus ada Peningkatan Kapasitas BPD!
Evaluasi Pelatihan BUM Desa oleh Kemendesa di Purwakarta
Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie menanam pohon di Taman Adhyaksa Desa Kiarapedes!
Pendamping Desa, Supenda Griana: Rp3,2 Miliar BLT Dana Desa akan disalurkan di Kecamatan Kiarapedes pada 2022!
Dukung UMKM, BUMDes pasarkan produk warga desa!
TAPM Purwakarta, Karnudin: Rp74,8 Miliar BLT Dana Desa disalurkan di Kabupaten Purwakarta selama 2022!