Tenaga honorer dihapus secara resmi oleh Pemerintah

photo author
- Jumat, 3 Juni 2022 | 14:07 WIB
Tenaga honorer dihapus pada tahun 2023 (Istimewa)
Tenaga honorer dihapus pada tahun 2023 (Istimewa)

 

Purwakarta Online - Tenaga honorer dihapus secara resmi pada tahun 2023, disampaikan Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menanggapi isu yang berkembang ini, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo membenarkan bahwa tahun 2023, tenaga honorer akan dihapus secara resmi oleh Pemerintah.

Bahkan kebijakan mengenai tenaga honorer tersebut resmi dihapus Pemerintah di tahun 2023 tersebut telah dituangkan dalam Surat MenPAN-RB.

Surat MenPAN-RB tersebut menerangkan perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang terbit tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: Pemerintah Swiss: Pencarian Eril adalah prioritas!

Dikutip PurwakartaOnline.com dari deskjabar.pikiran-rakyat.comTenaga Honorer Resmi Dihapus, KemenPAN-RB akan Memberikan Sanksi bagi Instansi yang Melanggar.

Setelah tahun 2023, pegawai yang berstatus honorer di Instansi-instansi Pemerintah tidak akan ada lagi.

Maksud dari surat itu meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi maisng-masing.

Sehingga bagi yang memenuhi syarat akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca Juga: Fakta Formula E Balap Mobil Listrik Tercepat Dunia

Batas waktu yang diberikan MenPAN-RB untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK, sebelum tanggal 23 November 2023.

Surat MenPAN-RB juga mengatur PPK dapat merekrut tenaga ahli daya atau outsourcing oleh pihak ketiga, apabila membutuhkan tenaga tambahan, seperti supir, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkuktan, “ bunyi dari surat tersebut.

Baca Juga: Kondisi APBN ditengah krisi perang Ukraina-Rusia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Deskjabar.pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X