PURWAKARTA ONLINE, Kiarapedes - Pemerintah Desa Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu pagi, 10 September 2022 di Aula Kantor Desa Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta.
Peserta peningkatan kapasitas merupakan seluruh anggota BPD Desa Pusakamulya dan Kepala Dusun serta Ketua RT dan RW di Desa Pusakamulya.
Baca Juga: Wahyudin alias Awenk dari GP Ansor jadi Bakal Calon Ketua KNPI Purwakarta!
Kualitas pembangunan di desa menurut Pendamping Desa, Muhamad Supenda Griana, ST., harus diupayakan tidak hanya oleh Pemerintah Desa.
Lebih dari itu, peran masyarakat yang beragam unsur sangat diperlukan untuk bersama-sama dengan Pemerintah Desa.
Oleh karena itu, posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi sangat strategis untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkualitas.
Baca Juga: Rahasia di Bulan Safar dan Tradisinya!
Pembangunan tidak hanya dalam hal infrastruktur fisik, tetapi mencakup juga yang lebih penting yaitu pembangunan SDM di desa.
BPD dituntut untuk senantiasa meningkatkan kapasitas dirinya sendiri agar mampu meningkatkan kontribusi lebih baik lagi, dari waktu ke waktu.
"Tujuan peningkatan kapasitas BPD ini antara lain untuk memahami tugas semakin memahami tugas, kewajiban, wewenang, hak dan larangan sebagaimana di atur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa," kata Supenda, Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga: Wahyudin alias Awenk dari GP Ansor jadi Bakal Calon Ketua KNPI Purwakarta!
Peningkatan kapasitas BPD Desa Pusakamulya ini dimaksudkan agar anggota BPD mampu mengajak masyarakat dalam merencanankan pembangunan, mampu memperkuat kerja sama dan hubungan harmonis antara Kades dan BPD sebagai mitra dalam penyelenggara pemerintahan desa.
Bagaimana cara mengukur kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD)?