PURWAKARTA ONLINE - Agnes Gracia yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora telah dijatuhi hukuman penjara selama hanya 3 tahun 6 bulan.
Padahal peran Agnes Gracia sangat vital, karena Mario Dandy menganiaya David Ozora dengan sangat sadis hingga David hampir meninggal itu berdasarkan pengaduan Agnes kepada Mario.
Saat terjadi penganiayaan sadis hingga korban bernama David hampir meninggal, saat itu Mario Dandy merupakan anak pejabat pajak yang memiliki harta puluhan miliar rupiah, bahkan ada yang menyebut triliunan rupiah.
Baca Juga: Terungkap! Suami Tega Bunuh Istri Hamil karena Terlibat Open BO!
Baca Juga: Hormati Bulan Puasa, Anas Urbaningrum Enggan Pidato Politik Saat Keluar Lapas!
Nong Andah Darol Mahmada, kerabat ayah David Ozora, menganggap hukuman tersebut terlalu ringan mengingat peran besar pelaku dalam insiden tersebut.
“Kemarin siang vonis hakim udah dijatuhkan kepada AG dengan hukuman yg menurutku sangat ringan, hanya 3 tahun 6 bulan aja,” katanya, dikutip dari Instagram @nong_andah, Selasa 11 April 2023.
Nong Andah mengungkapkan bahwa pelaku berbohong tentang David Ozora melecehkannya, yang menyebabkan Mario Dandy menganiaya Ozora hingga koma.
Baca Juga: Ini Dia Link Video Viral Baby Putie dan Babyputie yang Sedang Panas di Twitter dan TikTok!
Baca Juga: Simbol Maung dalam Kebudayaan Sunda: Makna dan Legenda Prabu Siliwangi!
“Ini ngga adil banget sih kalo melihat apa yang dialami David akibat perbuatan si AG ini,” sambungnya.
Hakim menyatakan bahwa David Ozora tidak melakukan pelecehan seksual terhadap pelaku, dan pelaku tidak mengalami trauma.
“Jadi jelas ya, tidak ada pelecehan yang dilakukan David kepada AG. Si AG udah terbukti cuma mengarang cerita soal dilecehkan oleh David,” katanya.