PURWAKARTA ONLINE - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, dinilai sebagai salah satu BPD yang cukup produktif dalam menghasilkan produk hukum desa.
Namun, masih ada catatan penting yang perlu dibenahi, yakni soal keterbukaan informasi publik.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD yang digelar di Desa Kiarapedes pada Jumat, 19 Desember 2025.
Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, Plt Camat Kiarapedes, serta Pendamping Lokal Desa (PLD).
Pendamping Lokal Desa Kiarapedes, Enjang Sugianto, menilai BPD Kiarapedes telah bekerja cukup baik dari sisi legislasi.
Sejumlah peraturan desa telah dihasilkan dan menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Di desa ini, BPD sangat produktif. Perdes aset desa, perdes SAB, sampai perdes lingkungan berhasil dibuat,” ungkap Enjang dalam sesi diskusi.
Namun demikian, Enjang menyayangkan produk hukum yang sudah dibuat tersebut belum dipublikasikan secara maksimal melalui website desa.
Padahal, keterbukaan informasi menjadi hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah desa.
“Sayangnya, produk hukum yang sudah dibuat belum dipublish di web desa. Padahal semua bisa melihat dan harus bisa diakses masyarakat desa,” katanya.
Menurut Enjang, publikasi peraturan desa bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari transparansi dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Dengan akses informasi yang mudah, warga desa dapat memahami aturan yang berlaku dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan.