news

Dana Desa 2025 Diawasi Ketat, Pendamping Pastikan Sesuai Aturan dan Aspirasi Warga

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:35 WIB
Pendamping Desa pastikan Dana Desa 2025 digunakan sesuai aturan, partisipatif, dan tepat sasaran bagi warga. (Dok. PURWAKARTA ONLINE_Enjang Sugianto)

PURWAKARTA ONLINE - Dana Desa 2025 yang nilainya besar menuntut pengelolaan yang tertib dan transparan.

Di Kecamatan Kiarapedes, pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi terpadu oleh Tim Kecamatan dan Pendamping Desa.

Monev tahap dua digelar di Desa Parakan Garokgek, Senin 15 Desember 2025.

Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) memainkan peran sentral dalam memastikan dana digunakan sesuai aturan.

Baca Juga: Ayaneo Pocket PLAY Bukan Sekadar Nostalgia Xperia Play, Ini Strategi Gaming Mobile Masa Depan

PLD Enjang Sugianto menjelaskan bahwa pendampingan dimulai sejak tahap perencanaan.

“Prosesnya partisipatif. Dari Musdes, RPJM Desa, RKP Desa, sampai APBDes. Kelompok tani dan unsur masyarakat dilibatkan,” ujarnya.

Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, Muhamad Supenda Griana, menambahkan bahwa monev tidak hanya melihat bangunan jadi atau tidak.

“Kami cek dari perencanaan, volume pekerjaan, sampai berita acara serah terima,” jelas Penda.

Baca Juga: KPR BRI Edisi HUT ke-130 Hadir Desember 2025, DP Mulai 1,30 Persen untuk Rumah di Bawah Rp1 Miliar

Semua data tersebut dilaporkan melalui Sistem Informasi Desa (SINDES) dan aplikasi Monev Dana Desa.

Dengan sistem ini, pemerintah bisa memantau progres secara real-time.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Kiarapedes, Deni Mulyana, SE, menegaskan pentingnya laporan berkala, termasuk untuk BUMDes.

“Triwulan dan semester harus ada laporan. Pemerintah desa harus paham kondisi usaha yang berjalan,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini