news

Polemik KUHAP Baru Memanas: Frasa ‘Keadaan Mendesak’ Dinilai Bisa Picu Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 21 November 2025 | 16:00 WIB
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)

Masalahnya, indikator keadaan mendesak masih bergantung pada penilaian subjektif penyidik, tanpa tolok ukur rinci.

Ferry menyebut situasi ini dapat menimbulkan risiko besar jika tidak diperjelas secara normatif.

Termasuk potensi tindakan sewenang-wenang atas dalih kondisi darurat.

Tak hanya itu, ia juga mengkritik aturan penyadapan dalam Pasal 1 Ayat 36 dan Pasal 136, karena landasan teknisnya masih akan diatur dalam undang-undang tersendiri yang hingga kini belum tersedia.

Baca Juga: Purwakarta Lindungi 22.500 Petani Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Langkah Besar Menuju Indonesia Berkeadilan

Karena itu, Ferry mengajak publik menggunakan jalur konstitusional:

“Jika terdapat dugaan cacat formil maupun materiil dalam KUHAP yang baru, maka jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi langkah tepat.”

Klarifikasi DPR: Prosedur Tetap Ketat dan Pro-Lindungi Hak Asasi

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya telah memberikan klarifikasi resmi mengenai kontroversi KUHAP baru.

Ia menegaskan bahwa UU tersebut tetap menjunjung:

  • Kehati-hatian
  • Penghormatan hak asasi manusia
  • Kesetaraan di depan hukum

Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, 19 November 2025, Habiburokhman membantah informasi yang menuding Pasal 5 membuka peluang penangkapan atau penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

“Ini tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan pada tahap penyidikan karena keterbatasan jumlah penyidik.”

Ia menegaskan upaya paksa dalam KUHAP baru justru memiliki aturan lebih ketat dibanding versi sebelumnya. Di antaranya:

Mekanisme Ketentuan KUHAP Baru
Penggeledahan Wajib izin hakim
Penyitaan Wajib izin hakim
Pemblokiran Wajib izin hakim
Pengecualian Hanya untuk keadaan darurat dan tetap harus disahkan hakim dalam 2 hari
Penyadapan Hanya bisa dilakukan melalui undang-undang khusus

DPR juga menepis kekhawatiran terkait:

  • Metode undercover buy / controlled delivery (Pasal 16)
  • Perlindungan penyandang disabilitas (Pasal 99 & Pasal 137A)
  • Penerapan keadilan restoratif dari tingkat penyelidikan hingga persidangan

Baca Juga: Purwakarta Lindungi 22.500 Petani Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Langkah Besar Menuju Indonesia Berkeadilan

“KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif,” tegas Habiburokhman.

Halaman:

Tags

Terkini