PURWAKARTA ONLINE - Desa-desa di Kabupaten Purwakarta akhirnya mendapat kepastian soal pelunasan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP).
Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan dana sebesar Rp19,7 miliar segera dicairkan bulan ini.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menyebut DBHP adalah hak desa yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Karena itu, seluruh proses pencairan kini sedang dipercepat.
“Pokoknya utang DBHP bulan ini akan dibayar,” tegasnya, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga: BRI Bikin Gebrakan Besar! Ribuan UMKM Naik Kelas, Pemerataan Ekonomi Melaju Kencang
Ia memastikan bahwa DBHP bukan utang pribadi kepala daerah, tetapi utang resmi Pemkab yang tercatat dalam neraca APBD.
Karena status tersebut, pembayaran wajib dilakukan sesuai mekanisme keuangan daerah.
Utang DBHP sebenarnya sudah muncul sejak masa kepemimpinan sebelumnya.
Pada tahun 2022, nilai utang bahkan mencapai Rp28 miliar sebelum kemudian dicicil hingga tersisa Rp19,7 miliar.
Bupati meminta masyarakat tidak perlu cemas terkait sisa utang itu.
Seluruh administrasi sedang diselesaikan dan pencairan dipastikan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tunggu saja, bulan ini selesai,” ujarnya.