news

Perjuangan Panjang Berbuah Manis, Pemkab Purwakarta Menang Kasasi Sengketa Lahan SMPN 1 Babakan Cikao

Senin, 17 November 2025 | 09:10 WIB
Setelah puluhan tahun bersengketa, Pemkab Purwakarta akhirnya menang kasasi MA atas lahan SMPN 1 Babakan Cikao. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Perjalanan panjang sengketa lahan SMPN 1 Babakan Cikao akhirnya mencapai titik terang.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemkab Purwakarta dan memutuskan bahwa lahan sekolah yang berdiri sejak 1980 itu sah milik pemerintah daerah.

Putusan ini tercantum dalam dokumen resmi MA Nomor 4763 K/PDT/2025, yang disampaikan ke publik pada 12 November 2025.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein langsung mengumumkan kabar gembira tersebut melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.

“Ini kemenangan yang telah lama dinanti oleh sekolah, siswa, orang tua, dan masyarakat,” kata Om Zein.

Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Istana dan Polri Sepakat Patuh

Sengketa ini bermula dari gugatan ahli waris yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik keluarga mereka.

Gugatan sempat dimenangkan pihak penggugat pada tingkat awal dan banding, sehingga muncul kekhawatiran besar soal keberlangsungan sekolah.

Tidak menyerah, Pemkab Purwakarta mengajukan kasasi dengan membawa fakta baru dan bukti administrasi kepemilikan aset.

Kuasa hukum Pemkab, Marwan Iswandi, menegaskan bahwa posisi hukum Pemkab sebenarnya kuat sejak awal.

“Kita menguasai lahan ini sejak 1984 secara berkelanjutan, dan itu memperkuat status hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Nilai Tukar Petani Jabar Rendah, Fakta Terungkap di Mimbar Sarasehan KTNA 2025 Purwakarta

Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, menyebut kemenangan ini sebagai hasil kerja sama banyak pihak.

Ia berharap setelah putusan ini, tidak ada gugatan lain yang mengganggu proses wajib belajar di Purwakarta.

Halaman:

Tags

Terkini