news

Apa yang Dimaksud Restorative Justice? Kunjungan KDM ke Kejari Purwakarta

Selasa, 4 November 2025 | 07:00 WIB
Gubernur Dedi Mulyadi dorong penerapan keadilan restoratif di Jawa Barat. Fokus pada pemulihan sosial dan kemanusiaan. (Dok. Jabarprov.go.id)

KDM Dorong Keadilan Restoratif: Pendekatan Hukum yang Lebih Humanis di Jawa Barat

PURWAKARTA ONLINE - Upaya memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan berorientasi pada kemanusiaan kembali digaungkan di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (3/11/2025), sebagai langkah nyata memperluas implementasi Restorative Justice atau keadilan restoratif di daerah.

Dedi tiba di Kantor Kejari Purwakarta di Jalan Siliwangi sekitar pukul 08.00 WIB dengan mengenakan pakaian serba putih.

Ia disambut langsung oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dan Kepala Kejari Purwakarta Apsari Dewi.

Baca Juga: Purbaya Effect: Gaya Baru Menteri Keuangan yang Bikin IHSG Meroket dan Publik Optimistis

Usai penyambutan, ketiganya menggelar pertemuan tertutup selama satu jam membahas agenda strategis terkait pelaksanaan keadilan restoratif di tingkat daerah.

“Besok kami akan menandatangani MoU antara Kejaksaan Agung dan para kepala daerah. Tujuannya memperkuat pelaksanaan Restorative Justice agar penyelesaian perkara di masyarakat dapat dilakukan secara sosial, berkeadilan, dan humanis,” ujar Dedi usai pertemuan.

Restorative Justice Tak Hanya Soal Hukum

Menurut Dedi, konsep Restorative Justice tidak berhenti pada aspek hukum semata.

Skema ini juga mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan kemanusiaan, sehingga setiap warga yang terlibat dalam perkara ringan tetap mendapat kesempatan untuk memulihkan kehidupannya.

Baca Juga: Budi Arie Tegaskan Hubungan Projo dan Jokowi Tak Retak Meski Logo Diganti

“Contohnya, kasus pencurian kecil akibat tekanan ekonomi. Setelah proses hukum selesai, pemerintah wajib hadir membantu pemulihan sosial keluarga pelaku. Kami siapkan program pendampingan melalui Balai Pengaduan di tingkat kabupaten dan kota,” jelasnya.

Pendampingan Sosial untuk Mantan Pelaku

Halaman:

Tags

Terkini