Apa yang Dimaksud Restorative Justice? Kunjungan KDM ke Kejari Purwakarta

photo author
- Selasa, 4 November 2025 | 07:00 WIB
Gubernur Dedi Mulyadi dorong penerapan keadilan restoratif di Jawa Barat. Fokus pada pemulihan sosial dan kemanusiaan. (Dok. Jabarprov.go.id)
Gubernur Dedi Mulyadi dorong penerapan keadilan restoratif di Jawa Barat. Fokus pada pemulihan sosial dan kemanusiaan. (Dok. Jabarprov.go.id)

Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Kejari Purwakarta menjadi tonggak awal dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif di Jawa Barat.

Sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan dapat menghadirkan sistem peradilan yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memulihkan martabat manusia.

“Penegakan hukum yang baik bukan hanya menghukum, tapi juga memulihkan,” tutup Dedi.***

Baca Juga: BRI Dukung FLOII Expo 2025: Gebrakan Ekonomi Hijau Lewat ‘The Botanical Futures

#KeadilanRestoratif #DediMulyadi #Purwakarta #HukumHumanis #JawaBarat #RestorativeJustice #PurwakartaOnline

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X