news

Propam Polri Sanksi 7 Anggota Brimob Usai Tragedi Affan Kurniawan

Minggu, 31 Agustus 2025 | 08:05 WIB
Suasana pemeriksaan sopir rantis Brimob usai insiden Affan Kurniawan.

PURWAKARTA ONLINE – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob.

Sanksi ini terkait insiden kendaraan taktis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025 di Pejompongan, Jakarta.

Kepala Divisi Propam, Irjen Abdul Karim, menegaskan ketujuh anggota terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan satu anggota lain.

“Mulai hari ini, mereka akan menjalani patsus di Divisi Propam selama 20 hari,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Abdul Karim menambahkan, fokus Propam adalah menyelesaikan pelanggaran etik sebelum kasus pidana dilanjutkan oleh instansi terkait.

Baca Juga: Tragedi Affan Kurniawan, 7 Anggota Brimob Disanksi 20 Hari oleh Propam Polri

Tragisnya, Affan Kurniawan, 21 tahun, bukan peserta unjuk rasa. Ia sedang menyeberang jalan untuk mengantar pesanan makanan saat insiden terjadi.

Peristiwa ini memicu kemarahan publik terhadap tindakan Brimob.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan kekecewaan atas tindakan aparat yang berlebihan.

Baca Juga: Film Darkman Tayang Lagi, Begini Sinopsis Lengkap dan Alur Ceritanya yang Bikin Merinding

Ia juga meminta penyelidikan menyeluruh dan mengunjungi rumah duka Affan di Menteng, Jakarta, Jumat malam.***

Tags

Terkini