PURWAKARTA ONLINE – Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan dua pria yang ditangkap terkait penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kedua tersangka, yakni IA (20) asal Aceh dan EK (37) asal Karawang, ditangkap di dua lokasi berbeda pada 18–19 Agustus 2025.
Dari tangan mereka, polisi menyita ratusan butir obat keras, uang tunai Rp815 ribu, ponsel, hingga sepeda motor.
Baca Juga: Klarifikasi Amalia Mutya Soal Video 7 Menit Viral, Netizen Kaget dengan Fakta Baru
“Para tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres Purwakarta, Sabtu 23 Agustus 2025.
Meski ditangkap hampir bersamaan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa IA dan EK tidak saling berkaitan karena beroperasi di wilayah berbeda.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Purwakarta untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.***