news

OTT KPK Bupati Kolaka Timur Abdul Azis! Suap Proyek RSUD, 5 Tersangka Ditahan

Minggu, 10 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi OTT KPK. KPK tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dalam OTT terkait suap proyek RSUD. Lima tersangka resmi ditahan. (Dok. ANTARA)

PURWAKARTA ONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka.

Ia terjerat dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.

Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lain.

Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek RSUD Koltim; serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Baca Juga: BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat AgenBRILink Podomoro Jaya di Jantung Pertanian Gowa

“Telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” tegas Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Sabtu (9/8/2025).

KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan kelimanya sebagai tersangka.

Operasi penangkapan berlangsung di tiga wilayah sekaligus: Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Total 12 orang diamankan.

Setelah pemeriksaan, hanya lima yang dinyatakan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca Juga: Gaya Komunikasi Soekarno Dalam Perjuangan Kemerdekaan

Mereka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 8–27 Agustus 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan kepala daerah aktif dan proyek strategis sektor kesehatan.***

Tags

Terkini